Nasib Dua Wanita WNI, Dipacari WNA Malaysia Lalu Disuruh Jadi Kurir Narkoba

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol - WNA Malaysia perdaya dua wanita WNI demi lancarkan aksinya antarkan narkoba

Karena tak ada tempat yang bisa ditujunya, Saleh pindah ke Banjarmasin selama satu bulan.

Setelah merasa situasinya aman, ia memutuskan untuk kembali ke gubuk reyotnya di Jalan Rindang Banua, Gang Ahklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Setibanya di kampung halaman, ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. 

Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya.

la memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.

Diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. 

Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. 

Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.

Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. 

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Belum 1 Bulan Dilantik Malah Pesta Narkoba, Diciduk Polisi di Kamar Hotel

Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron.

Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto membenarkan terkait gubuk reyot dengan fasilitas mewah milik Saleh.

Ia menduga Saleh menggunakan hasil bisnis narkoba untuk membangunnya.

"Dia membangun tempat hiburan di pemukiman ini yang mungkin menderita karena terjerat narkoba," ujar Djoko, dikutip dari TribunKalteng.com, Rabu.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengatakan, Saleh akan dijebloskan ke penjara Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Marthinus, pemilihan Nusakambangan agar Saleh tidak bisa menjalankan bisnis haramnya lagi.

"Bandar-bandar narkoba yang masih mengatur jaringannya dari dalam lapas atau rutan dipindahkan ke Nusakambangan, karena jika masih di wilayah kekuasaannya, mereka masih memiliki kekuatan untuk mengatur peredaran narkoba," katanya, dikutip dari TribunKalteng.com.

"Sehingga kita bisa memberikan efek jera, sekaligus mengintervensi pola pikir baru kepada terpidana narkoba," tambahnya.

Kasus Lain Terkait Narkoba

Sebanyak 30 orang diborgol polisi dari 26 kasus peredaran narkorika di Kabupaten Jombang. Puluhan orang tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar selama dua Minggu oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. 

Mulai dari pengecer hingga bandar ikut diamankan. Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Senin (24/9/2024), Operasi Tumpas Narkoba dilakukan mulai 11 hingga 23 September 2024. 

Dua minggu berjalannya operasi tersebut, pihak kepolisian mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka berhasil diborgol. Ia menjelaskan rincian kasus tersebut, dari Sat Resnarkoba mengungkap 13 kasus dan dari polsek jajaran 13 kasus.

Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.
Yani menuturkan, dari 26 kasus tersebut ada beberapa kasus yang menonjol dan barang bukti yang diamankan cukup besar. 

Pihak kepolisian menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG. Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu. 

"Tersangka ini kami tangkap dan kami ungkap rantai jejaringnya. Saat ini kami sedang mendalami, peredarannya ada di Jombang dan Jombang," ucapnya. 

Baca juga: Polisi Ungkap 81 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Paling Banyak Ada di Kecamatan Kedungwaru

Yani melanjutkan, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap jaringan sabu mulai dari pengecer hingga bandar. Dari kasus tersebut, satu tersangka lainnya yakni AR bisa diamankan lalu pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut.

Dari pengembangan kasus tersebut, ditangkaplah MS warga Plandaan. Kasus kemudian berkembang lagi, MS juga mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari RW alias S. 

"Kemudian dari S, kami menyita 29 gram sabu. Baru ini didapatkan dari U, warga Sidoarjo dan sabu diambil dengan sistem ranjau. Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kami amankan," pungkasnya. 

Menurut Yani, tersangka yang berhasil ditangkap ada yang pemain baru dan lama, ada juga yang residivis.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Berita Terkini