Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Sebuah video beredar viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo saat malam.
Video itu menjadi perhatian banyak kalangan karena dalam tongkrongannya, beberapa pria tersebut memamerkan senjata api (api). Senpi dipamerkan lengkap dengan amunisinya yang diletakkan di atas meja.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa aksi nongkrong sambil pamerkan senjata api itu terjadi pada 31 Agustus lalu. Dalam penyelidikan, petugas Polresta Sidoarjo juga berhasil mengidentifikasi orang-orang dalam video tersebut.
“Dua orang sudah diamankan oleh petugas. Termasuk senjata api dan amunisi seperti yang dipamerkan dalam video tersebut juga ikut disita,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Sidang Perdana eks Bupati Sidoarjo, JPU Sebut Siskawati Beri Uang ke Staf
Dua pria yang diamankan polisi itu diketahui berinisial W, pria 55 tahun asal Pucanganom, Sidoarjo. Satunya berinisial SS, pria 51 tahun asal Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
“Barang bukti berupa sepucuk senjata api itu disita dari tersangka SS. Termasuk 16 butir amunisinya,” lanjut Tobing.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa senpi itu merupakan senjata rakitan berjenis revolver. Sementara pelurunya adalah peluru tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 16 butir, serta amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.
Menurut kapolres, dari pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui bahwa senpi jenis revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin alias ilegal. Dia mengaku mendapat senpi dari tersangka W sejak sekira tujuh tahun lalu.
Tersangka W mengaku dapat dari temannya berinisial K. Dalihnya, ketika itu K menyuruhnya menjual senjata tersebut, tapi belum sempat laku, K sudah meninggal dunia. Sehingga senpi tetap dikuasainya sampai sekarang.
Baca juga: Sebut NU dan PKB Tak Bisa Dipisahkan, Mas Iin-Edy Gelar Konsolidasi Pemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Sedangkan terkait kepemilikan airsoft gun, tersangka W mengaku nemu di Jalan Lingkar Timur pada akhir agustus lalu. Senjata itu saat ditemukan berada dalam sebuah tas warna hitam di pinggir jalan.
Akibat pamer di media sosial, kepemilikan senjata ilegal itupun terbongkar. W dan SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijebloskan ke penjara Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.