Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, Maria Livia disangkakan dengan jeratan Pasal 365 KUHP, tentang tindakan pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Sedangkan, saat dikonfirmasi tentang dugaan pihak keluarga pelaku sedang berupaya meminta damai kepada korban tidak komentar banyak. "Itu urusan masing-masing," tandasnya
Baca juga: BREAKING NEWS : Wanita Asal NTT Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Ditangkap Warga