TRIBUNJATIM.COM - Pemberian gelar Doktor Honoris Cause Raffi Ahmad masih ramai diperbincangkan orang.
Terbaru, LLDIKTI IV menyebut kampus UIPM tidak memiliki izin.
Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) ternyata belum mendapatkan izin penyelenggaraan di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dan sempat viral di media sosial.
Baca juga: Ternyata Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor HC Tak Terdaftar di Indonesia, Alamatnya di Hotel
Gelar yang didapatkan Raffi adalah gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development. Pemberian gelar ini langsung diserahkan oleh Profesor Kanosak Likitpriwan, Presiden UIPM di Thailand.
Netizen ramai mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM. Bahkan, ada netizen yang tinggal di Thailand menemukan fakta jika lokasi UIPM ternyata ada di alamat sebuah hotel.
Di Indonesia, UIPM juga memiliki kampus yang berada di Lantai 7 Plaza Summarecon Bekasi.
Meski begitu, gelar yang didapat Raffi Ahmad ini merupakan gelar yang bisa diberikan bagi seseorang yang tak menjalani pendidikan di kampus, tetapi mereka yang sudah membuktikan diri di tengah masyarakat.
UIPM Indonesia sekadar memberikan rekomendasi nama Raffi Ahmad ke UIPM Thailand. Sehingga keputusan akhir pemberian gelar kepada Raffi Ahmad tetap ada pada UIPM Thailand.
Kemendikbud Pastikan UIPM Tidak Punya Izin
Menanggapi kasus Raffi Ahmad, Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV ikut bersuara.
"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Bekasi, dengan ini kami sampaikan satu hal," tulis LLDIKTI IV pada laman resminya, Jumat, (4/10/2024).
Baca juga: UIPM Angkat Bicara Soal Pemberian Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad
Pada pengumuman yang ditulis oleh Kepala LLDIKTI M. Samsuri, menegaskan jika
Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia.
"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis M.Samsuri.