Berita Entertainment

Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Terancam Tak Sah Jika Kampus UIPM Kena Sanksi, Kemendikbud Tegas

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad dari UIPM terancam dicopot

TRIBUNJATIM.COM - Kontroversi kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) membuat nasib gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad disorot.

Pasalnya UIPM Thailand terancam kena sanksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) jika terbukti melanggar aturan.

Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Baca juga: Testimoni Palsu Kampus UIPM Pemberi Gelar ke Raffi Ahmad Terungkap, Catut Gita Savitri Jadi Alumni

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada," kata Prof Haris.

"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," imbuhnya.

Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.

Apakah mereka telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

BAN-PT jelaskan soal status kampus UIPM yang beri gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad (Instagram)

Selain itu masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.

Halaman
123

Berita Terkini