Berita Tulungagung

Ruko Tegal Arum Tulungagung Banyak Dikuasai Makelar, Pedagang Berharap Ada Penertiban Penyewa

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruko Tegal Arum di Jalan KH R Abdul Fatah Tulungagung, aset Pemkab Tulungagung yang sedang jadi sorotan warga, Sabtu (5/10/2024).

“Cobalah Pemkab Tulungagung turun ke lapangan, yang memanfaatkan ruko sekarang didata ulang. Prioritaskan sebagai penyewa baru,” ucap MT. 

Seorang warga Kelurahan Botoran, EM menyebut, ada potensi kebocoran pendapatan dari penyewaan Ruko Tegal Arum. 

Menurutnya, para pedagang yang menyewa saat ini mau membayar yang sewa Rp 14,4 juta per tahun.

Sementara Pemkab Tulungagung menyewakan hanya Rp 6 juta per tahun. 

“Seharusnya pemkab mendapat pemasukan Rp 14,4 juta per ruko. Tapi Rp 8 juta di antaranya sekarang malah dinikmati makelar,” ucap EM. 

Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan, dalam ketentuan penyewaan Ruko Tegal Arum sebenarnya tidak boleh dipindahkan. 

Karena itu, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan, untuk memperbarui aturan perpanjangan sewa.

Selama ini Ruko Tegal Arum disewakan selama 3 tahun untuk sekali masa sewa, namun pembayarannya bisa dilakukan per tahun. 

“Regulasinya akan kami perbarui untuk perpanjangan tahun depan,” ujar Galih. 

Deretan Ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran. 

Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung. 

Dengan jumlah 56 ruko dan harga sewa Rp 6 juta per bulan, maka potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 336 juta.

Berita Terkini