"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis M.Samsuri.
Baca juga: Ternyata Kampus yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor HC Tak Terdaftar di Indonesia, Alamatnya di Hotel
Cara cek status izin perguruan tinggi
Jika Anda mendapatkan tawaran kuliah, atau mendapatkan kesempatan untuk gelar Doktor Honoris Causa dari kampus di Indonesia maka pastikan perizinan dan kredibilitas kampus. Caranya adalah seperti ini:
1. Klik https://pddikti.kemdikbud.go.id/perguruan-tinggi
2. Klik Perguruan Tinggi
3. Ada kolom Cari Perguruan Tinggi, isikan kampus yang akan dicari.
4. Maka muncul data kampus yang Anda cari
5. Jika kampus terdaftar, maka ada informasi nama kampus, SK pendirian, daftar program studi, alamat, dan kontak kampus.
6. Apabila tidak terdaftar, maka akan muncul data tidak ditemukan.
Demikian informasi apakah UIPM belum berizin atau belum dari pihak LLDIKTI IV termasuk cara mengecek status izin perguruan tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com