Zain mengataka, RA tertarik menjual bayinya setelah melihat informasi di media sosial Facebook adanya pasutri yang bersedia untuk membeli bayi.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," kata Zain.
RA menjual bayinya tersebut tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang sibuk mencari nafkah di Kalimantan.
"Kalau suaminya itu kerjanya enggak jelas. Istrinya baru enam bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.
Menurut Zain, pasangan suami istri HK dan MON mengaku mau membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah, dan baru sebulan datang dari NTT," kata Zain.
MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya.
Dalam postingannya tersebut, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.
Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan tersebut.
Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.
RA dan pasutri tersebut kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB."
"Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024."
"Dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," katanya.