Berita Viral

Nasabah Sembunyi Tak Kunjung Bayar Utang, Petugas Koperasi Langsung Siram Rumah, Berujung Cekcok

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi petugas koperasi siram rumah nasabah yang tak kunjung bayar utang

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Zain menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat, apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.

"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya.

Sementara itu, sang ibu menangis saat dipertemukan kembali dengan anak bayinya.

Berikut video selengkapnya:

Berita Terkini