Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - John Sumarna dan istrinya, Susanti Pangestuhari tidak terima anak semata wayangnya, JIR, menikah secara diam-diam.
Keduanya lantas menggugat Eko Wahyudi selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu. Selain itu, ada 10 orang lain termasuk istri JIR, SDY, turut menjadi tergugat.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka tidak memberikan restu pernikahan karena istri anaknya beda agama. Akan tetapi, JIR, tetap meminang pernikahan di Kota Batu.
Sebelum pernikahan terjadi, JIR dibantu kakak tiri calon istrinya merubah identitas. Yaitu kepercayaan JIR pada KTP diganti di Dispendukcapil Surabaya seiman dengan calon istrinya.
"Saya sebelumnya sudah menentang secara tertulis kepada FZ dan istrinya. Tapi tanpa sepengetahuan saya data KTP dirubah untuk melengkapi syarat nikah," kata John.
Setelah KTP dirubah, JIR menikah kekasihnya di KUA Kecamatan Batu. Belakangan John menemukan data dirinya dan istri selaku orangtua JIR yang dilampirkan sebagai persyaratan anaknya menikah diduga dipalsukan.
Baca juga: Wanita Nikahi Pria Lebih Tua 30 Tahun Tanpa Restu, Tak Malu Dsebut Kakek dan Cucu: Uang Tak Penting
Baca juga: Wanita Malu Calon Suami Batalkan Nikah H-1 Bulan Padahal Sudah Siap 100 Persen, Tuntut Ganti Rugi
Nama John dan istri pada dokumen persyaratan tidak ditulis lengkap. Agama John dan istri yang ditulis juga berbeda dengan agama yang mereka anut, padahal keduanya merasa tidak pernah pindah agama.
Pada dokumen persyaratan nikah pekerjaan John ditulis sebagai anggota lembaga tinggi lainnya. Padahal, John merasa tidak pernah menjadi anggota lembaga tinggi seperti DPR, MPR dan sebagainya.
John dan istri menggugat 11 pihak yang terlibat dalam pernikahan anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. Mulai dari kepala kantor urusan agama, penghulu, kepala dispendukcapil, mempelai perempuan, orangtua mempelai, kakak tiri SDY berinisial FZ, teman-teman dan sahabat hingga pemilik rumah kos yang dihuni JIR.
Pengacara John, Nurhadi menambahkan, perbuatan 11 pihak yang menikahkan maupun membantu JIR dalam pernikahan itu tanpa sepengetahuan kedua kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.
"Agama anak tanpa sepengetahuan Pak John dan istri diubah di Dispendukcapil. Kemudian digunakan untuk melangsungkan pernikahan di Batu. Itu sudah melawan hukum karena semestinya orangtua wajib tahu," tutur Nurhadi.
Baca juga: Menikah Tanpa Restu Ibu Indah Permatasari, Arie Kriting Yakin Kebencian Tumbang: Cinta Akan Menang
John dan istri menuntut agar pernikahan anak mereka dibatalkan demi hukum. "Kerugian klien kami bukan masalah harta, tetapi keharmonisan orangtua dengan anak, karena kebahagiaan keluarga tidak bisa dibeli," ujarnya.
Eko Wahyudi, Kepala KUA Kecamatan Batu, membantah tudingan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pernikahan JIR.
Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Saat itu, JIR berusia 27 tahun dan pengajuan pernikahan disetujui karena identitas agama calon mempelai seiman.