"Dalam Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20, jika usia sudah di atas 21 tahun, tidak memerlukan izin orang tua. JIR datang kepada saya dalam kondisi sudah dewasa, jadi sesuai aturan, tidak ada masalah. Aturan perkawinan berlaku untuk semua agama," jelasnya.
Eko menambahkan bahwa gugatan ini pernah diajukan di Pengadilan Agama Kota Malang. Hasilnya hingga tingkat banding gugatan tersebut ditolak pengadilan.
Baca juga: Nasib Biduan Cantik Menjanda Setelah Nikah Tanpa Restu, Ternyata sempat Sakit Parah: Selesai Hidupku