Berita Viral

Pengemudi Mobil Borong Kanebo Dagangan Mantan Bosnya di Lampu Merah, 12 Tahun Lalu Pernah Ditolong

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Mobil Borong Kanebo Dagangan Mantan Bosnya di Lampu Merah, 12 Tahun Lalu Pernah Ditolong

Hal tersebut disampaikan oleh bos perusahaan bekas tempat kerja tersangka yang bernama Hendarto Adi, bahwa kelakuan nakal dari Tersangka MSH sudah terjadi berkali-kali. 

Uang 'saku' titipan yang seharusnya dibagikan kepada beberapa sesama sopir di perusahaannya, malah digelapkan oleh Tersangka MSH. 

Selain jengah dengan kelakuan si karyawan itu, dan tentu saja enggan merugi, Hendarto Adi akhirnya memilih memecat Tersangka MSH.

Tak dinyana, beberapa hari setelah tak lagi bekerja di perusahaannya, sebuah truk trailer operasional perusahaannya hilang.

Setelah melapor kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, ternyata 18 jam setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, para pelaku pencurian truknya berhasil dibekuk. 

Dan, dapat ditebak, satu diantara keempat tersangka ternyata adalah mantan karyawannya berinisial Tersangka MSH. 

"Saya berhentikan dia karena menggelapkan uang jalan milik karyawan. Saat itu saya mau cepat pulang karena tidak enak badan. Saya menitipkan beberapa uang buat sopir lainnya ke dia. Ternyata malah dia menghilang. Sudah 2 kali, maka saya tidak bisa mentolerir," ujarnya Hendarto, Jumat (27/9/2024). 

Kendati truk trailer milik perusahaannya berhasil kembali, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat aksi cepat anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Hendarto Adi tetap merugi juga. 

Pasalnya, ekor muatan trailer truknya sudah terpotong-potong menjadi beberapa bagian dan sudah terlanjur dijual ke pengepul besi rongsokan seharga Rp11 juta. 

"Saya menyampaikan terima kasih kepada polda jatim. Kejadian ini menjadi contoh kepada teman-teman sesama pengusaha yang mengalami kejadian sama seperti ini, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. 

Baca juga: Pedagang Asongan Tunanetra Bangun Rumah 3 Lantai untuk Istri, Beber Cara Cepat Kaya: Simpan 24 Tahun

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Tersangka MSH menjalankan aksi pencurian truk trailer tersebut dibantu oleh tiga orang temannya yang lain. 

Yakni, THY (47) warga Jember, berperan sebagai membawa sarana dan mengawasi pada saat melakukan pencurian.

Kemudian, MTH (43) warga Surabaya, berperan membawa truk trailer hasil kejahatan  pencurian. 

Dan, SML (32) warga Jember, berperan sebagai mengawasi pada saat melakukan pencurian.

Jumhur menambahkan, Tersangka MTH merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian motor. 

Halaman
1234

Berita Terkini