CPNS 2024

Penyebab Kartu Ujian SKD CPNS Belum Bisa Dicetak, Padahal Tes 16 Oktober 2024, Ini Solusi dari BKN

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKD CPNS 2024 - Berikut penjelasan dari BKN soal kartu ujian SKD belum bisa dicetak. Pasalnya tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kini telah memasuki fase penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lokasi dan waktu ujan tes SKD CPNS 2024 pun telah diumumkan. 

Pasalnya tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Selain mempersiapkan diri dengan belajar soal tes SKD CPNS 2024, kartu peserta dan aturan berpakain juga harus diperhatikan. 

Jadwal dan lokasi SKD CAT CPNS 2024 dapat dilihat di kartu peserta ujian seleksi CPNS yang dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN, sscasn.bkn.go.id.

Kartu peserta sebenarnya sudah dapat dicetak sejak 9 Oktober 2024, sesuai jadwal yang diumumkan dalam surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Tidak Lolos Seleksi Administrasi Boleh Daftar PPPK? Berikut Syarat Pendaftarannya

Bagi peserta yang masih belum bisa mencetak kartu, BKN telah memberikan tanggapan melalui akun Instagram resminya.

Dalam postingan tersebut, BKN meminta peserta tidak khawatir. Pengumuman terkait peserta SKD akan dirilis oleh masing-masing instansi mulai 9 Oktober 2024.

"Pengumuman peserta SKD dari masing-masing instansi akan dirilis mulai 9 Oktober 2024.

Cek secara berkala instansi yang dilamar. Kalau sudah diumumkan, baru cetak kartu ujian SKD untuk dibawa ke Titik Lokasi ujian," tulis BKN lewat akun Instagram resminya.

Peserta diimbau untuk rutin memeriksa jadwal pengumuman di laman SSCASN maupun situs instansi yang dilamar hingga batas akhir pengumuman pada 15 Oktober 2024, guna memastikan waktu dan lokasi ujian. Setelah itu, peserta dapat mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024.

Baca juga: Kisi-kisi dan Pembahasan Soal TIU Deret Angka dan Verbal Analogi, Paling Sulit dalam SKD CPNS 2024

Kapan batas akhir cetak kartu ujian SKD CPNS 2024?

Begini cara melihat jadwal ujian SKD CPNS 2023. (bpip.go.id)

Setiap instansi memiliki waktu pengumuman yang berbeda-beda. Namun cetak kartu ujian dapat dilakukan sepanjang masa pengumuman berlangsung hingga batas akhir. 

Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, batas akhir cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 adalah pada 15 Oktober 2024, sebelum pelaksanaan ujian yang dimulai 16 Oktober 2024.

Berdasarkan Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan diumumkan bertahap pada Rabu, 9 Oktober hingga Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca juga: 25 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2024 Pakai Sistem CAT, Pilihan Ganda dan Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

Berikut cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024:
  • Kunjungi laman sscasc.bkn.go.id
  • Tekan tombol masuk 
  •  Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran.
  •  Masukkan kode captcha yang muncul.
  • Tekan tombol Masuk.
  • Pilih menu Resume Pendaftaran.
  • Gulir layar hingga ke bagian bawah, lalu tekan tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Kartu peserta ujian akan otomatis terdownload, pada kartu ini tertera nomor peserta, nama lokasi, hingga jadwal pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024.

Baca juga: Update Info SKD CPNS 2024: Cek Jadwal Lengkap, Durasi, Jumlah Soal hingga Nilai Ambang Batasnya

Sebagai informasi, Kartu Peserta Ujian CASN yang sudah di-download tersebut ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian.

Pastikan, peserta WAJIB datang 90 menit sebelum sesi ujian.

Peserta wajib membawa Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli) yang sesuai tercantum pada Kartu ini, jika terdapat ketidaksesuaian, maka Instansi berhak untuk tidak mengikutsertakan peserta untuk mengikuti Ujian.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman Instansi menjadi tanggung jawab peserta.

Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian.

5 Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS

Ilustrasi peserta yang mengikuti tes seleksi SKD CPNS 2024. (Instagram KemenpanRB)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan mengenai tata cara berpakaian bagi peserta yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Tes SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Waktu pelaksanaan tes akan bervariasi tergantung pada masing-masing instansi. Dalam pengumumannya, BKN menekankan pentingnya penampilan yang rapi dan sopan bagi seluruh peserta. 

Peserta diharuskan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak. Untuk bawahan, peserta diwajibkan mengenakan celana atau rok yang panjangnya di bawah lutut, terbuat dari bahan kain berwarna gelap.

Dilarang bagi peserta untuk menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.

Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.

Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.

Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.

Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:

Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

Sepatu tertutup berwarna hitam;

Tidak menggunakan ikat pinggang.

Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).

Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Berita Terkini