Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK 2024

Pelamar CPNS 2024 Tidak Lolos Seleksi Administrasi Boleh Daftar PPPK? Berikut Syarat Pendaftarannya

Pelamar CPNS 2024 yang gagal seleksi administrasi boleh daftar PPK tahun ini? Berikut link dan syarat pendaftaran PPPK 2024.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo saat melakukan upacara di halaman Pendopo Ponorogo, 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024. 

Kini, apakah pelamar CPNS 2024 yang gagal seleksi administrasi boleh daftar PPPK tahun ini, ramai ditanyakan. 

Untuk diketahui, Formasi PPPK 2024: Pemerintah membuka sebanyak 1.030.554 formasi, yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Namun, pelamar hanya dapat memilih satu, yaitu mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, dan tidak dapat mendaftar keduanya.

Di samping itu, ada sejumlha kriteria dan syarat pendaftaran PPPK 2024, apa saja?

1. Kriteria Pelamar:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta aktif bekerja di instansi pemerintah.
  • Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Hanya untuk 4 Kategori, Tak Semua Tenaga Honorer Bisa Daftar

2.  Batasan Pelamaran:

Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

3. Persyaratan untuk Pelamar Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
  • Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

4. Persyaratan Pengalaman Kerja:

  • Minimal 2 tahun pengalaman untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
  • Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
  • Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.

5. Pengalaman Khusus Bagi Dosen:

  • 2 tahun pengalaman untuk jenjang asisten ahli.
  • 3 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S3.
  • 5 tahun untuk jenjang lektor dengan kualifikasi S2 dan jenjang lektor kepala.

6. Pengalaman Bagi Guru:

Diperlukan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.

Baca juga: 48 Contoh Soal PPPK Teknis 2024 dan Kunci Jawaban, Pendaftaran Buka 1 Oktober 2024, Untuk Umum?

Baca juga: Tenaga Honorer Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tak Bisa Daftar PPPK 2024? Eks THK II Diprioritaskan

7. Bukti Pengalaman Kerja:

Pelamar harus menyediakan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved