Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Muhdlor saat menjalani sidang lanjutan, dalam artikel berjudul 'UPDATE Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang dari Siska'

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Delapan orang saksi terdiri ajudan, staf hingga sopir pribadi Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. 

Mereka yang dihadirkan JPU KPK, diantaranya Staf BPPD Sidoarjo, Faridz Farah Zein Nurani; Sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; Dosen UIN Malang, M Robith Fuadi. 

Kemudian, Staf Prokopim Sidoarjo, Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; Ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara. 

Dan, ada juga suami Terdakwa Siska Wati, satu dari tiga terdakwa kasus tersebut yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo, Agus Sugiarto. 

Empat orang saksi; Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa, dimintai keterangan lebih dulu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani itu. 

Seraya menjawab satu per satu pertanyaan dari JPU KPK dihadapan majelis hakim. Mereka mengaku, tidak pernah menerima aliran dana dari Terdakwa Siska Wati, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo. 

Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?

Entah, berupa tambahan honor maupun THR lebaran atau tambahan untuk tunjangan dalam bentuk lain. 

Para saksi mengaku cuma memperoleh bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo. 

JPU KPK, Andre Lesmana menanyakan pertanyaan tersebut secara bergilir untuk dijawab oleh keempat orang ajudan tersebut. 

"Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?" tanya Andre Lesmana di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (14/10/2024). 

Aswin menjawab, "tidak pernah." Jawaban serupa juga disampaikan oleh ketiga saksi lainnya; Gelar, Perdiga, dan Akbar, secara bergiliran. 

Termasuk dengan pemberian THR, mereka menyampaikan secara bergiliran, "tidak pernah." 

Baca juga: 2 Anak Buah Gus Muhdlor Dituntut Berbeda atas Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo

Pada kesempatan sidang sebelumnya, Terdakwa Siska Wati mengaku pernah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Achmad Masruri, yang diambilkan dari uang potongan insentif pajak para ASN BPPD Sidoarjo. 

Uang itu diberikan Terdakwa Siska Wati kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo, karena belasan orang itu, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo. 

Kemudian, para saksi itu, juga mengaku tidak pernah mempertemukan Terdakwa Siska Wati dengan Terdakwa Gus Muhdlor untuk menandatangani SK Bupati Sidoarjo tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

"Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di Pos Satpol PP atau di kantor sekretariat. Karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung," ujar Gelar Agung.

Begitu juga yang disampaikan Saksi Akbar. Bahwa ia menyebutkan tidak pernah mempertemukan Gus Muhdlor dengan Terdakwa Siska Wati. 

Ia berdalih bahwa dirinya menghubungi melalui WhatsApp (WA). Namun, begitu hari di mana Terdakwa Siska Wati akan menemui Gus Muhdlor, dirinya tidak sedang piket. 

"Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor," ujar Akbar.

Kemudian, terkait adanya proses pembayaran barang souvenir umrah milik Gus Muhdlor yang tertahan di Bea Cukai, dengan 

Perdigsa menyebutkan tidak ada permintaan dari Gus Muhdlor untuk menyuruh Terdakwa Siska Wati untuk membayar biaya administrasi perizinan barang souvenir yang tertahan tersebut.

"Nilainya Rp20 juta sekian. Karena saya datang sama Pak Ari. Saya bilang; biar di TF Pak Ruri. Pak Ari; biar saya dulu aja (pembayaran)," ujar Perdigsa. 

Sekadar diketahui, pada Rabu (9/10/2024), dua anak buah Gus Muhdlor menjalani sidang vonis. Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2, SMP AR Risalah Kediri, SMA Negeri 4 Sidoarjo. 

Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Sebelum menjadi bupati, Gus Muhdlor yang aktif dalam kepengurusan GP Ansor Sidoarjo memulai karier politiknya ketika ia mengikuti pilkada pada tahun 2020.

Ia maju dalam kontestasi pemilihan bupati Sidoarjo bersama Subandi sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Jabatan bupati Sidoarjo mulai diemban oleh Gus Muhdlor pada 26 Februari 2021.

Selama menjabat sebagai bupati, Sidoarjo meraih beberapa penghargaan di bawah kepemimpinannya.

Di antaranya adalah Inspirational Regional Head Who Mobilizies Youth sebagai pimpinan daerah yang menjadi inspirasi dan penggerak kaum muda dan pembina terbaik penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Pemerintah Provinsi Jatim.


Berikut rinciannya: 

1) Tanah dan bangunan: 
- Tanah dan bangunan seluas 247 m2/200 m2 di Sidoarjo senilai Rp 1.020.500.000 Tanah seluas 1.193 m2 di Sidoarjo senilai Rp 715.000.000

2) Kendaraan: 
- Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 175.000.000 Motor
- Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 8.500.000

3) Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000

4) Surat berharga Rp 900.000.000 

5) Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Gus Muhdlor juga memiliki utang sebesar Rp3.370.127.516

Berita Terkini