Sanksi demosi selama tiga tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017 lalu.
Tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi momor LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015, dengan sanksi teguran tertulis.
Di tahun yang sama melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses disiplin sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.
Juga melakukan penganiayaan dan diproses disiplin sesuai laporan polisi Nomor LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17 Februari 2015, dengan sanksi disiplin teguran tertulis dan juga diproses secara pidana umum dengan putusan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/ Yanduan, tangal 24 Februari 2017, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.
Laporan polisi terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT adalah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ipda Rudy Soik sesuai laporan polisi nomor. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 16 Agustus 2024.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan infosus (Informasi Khusus) Nomor : R/52/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 terkait hal-hal yang merugikan institusi Polri dalam proses penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang tidak terdapat atau terjadi sebuah tindak pidana saat melakukan penyelidikan. Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
Dari proses sidang banding, diputuskan oleh komisi banding, dengan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Proses hukum kedua terhadap Ipda Rudy Soik kembali dilakukan oleh Bid Propam Polda NTT dengan adanya laporan tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik terhadap salah seorang anggota Paminal Polda NTT.
Baca juga: Sosok Menantu Mantan Kapolsek Tipu Rp310 Juta Tukang Bubur, Diduga Ikut Sekongkol, Berpangkat Ipda
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024. Dari kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, Ipda Rudy Soik menjalani sidang disiplin. Hasil putusan sidang dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor : KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Kasus ketiga yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik yakni meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa ijin dari pimpinan/atasan yang berwenang.
Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan anggota Propam Polda NTT terhadap laporan tersebut, Ipda Rudy Soik meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT, sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP- A/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024. Pelanggaran ini diproses dalam Sidang Disiplin dengan Putusan Hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Kasus lain yang dilakukan Ipda Rudy Soik berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024 karena tidak melaksanakan tugas atau mangkir dari dinas selama tiga hari secara berturut-turut. Dalam kasus tersebut Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi teguran tertulis berdasarkan Keputusan Sidang Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis.
Kabidkum Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengatakan Ipda Rudy Soik masih punya kesempatan selama 30 hari untuk mengajukan banding. Apabila memori bandingnya sudah ada, maka Polda NTT siap lakukan persidangan.
"Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak," kata Awaluddin.
-----
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.