Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER:  Kebakaran Gudang Rongsokan Sidoarjo -  Kasus Kecelakaan Bus Bagong di Tulungagung

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PMK saat berusaha memadamkan api yang membakar gudang rongsokan di Sidoarjo pada Selasa, (15/10/2024). - Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila saat diwawancarai, Senin, (14/10/2024).

Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi. 

Termasuk empat mobil pemadam kebakaran dari Pos Candi, Buduran, dan Sidoarjo juga datang. 

Api sudah membumbung tinggi. Sampai sekira pukul 7.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Gudang rongsongan itu sudah hangus. Untungnya, tidak sampai ada korban jiwa. 

Proses pemadaman butuh waktu lama karena areanya yang luas.

Dan setelah api utama dipadamkan, petugas masih melanjutkan melakukan pembasahan di semua titik untuk mengantisipasi api membesar kembali. 

Baca selengkapnya

2. Kasus Kecelakaan Bus Bagong di Tulungagung, Polisi Limpahkan Berkas Sopir ke Kejaksaan

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila saat diwawancarai, Senin, (14/10/2024). (TribunJatim.com/David Yohanes)

Penyidik Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kecelakaan di Jalan Raya Ngantru Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru ini menewaskan dua orang pengemudi motor,  MZ (34) dan AE (40).

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka MY warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” jelas Taufik.

Lanjutnya, Kejaksaan akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

MY dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 12 juta,” papar Taufik.

Halaman
123

Berita Terkini