Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka dengan tanpa perlawanan di Perumahan Emerald Hill, Telukbetung Timur.
“Setelah kami amankan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ada kami bawa ke Polsek Sukarame,” imbuhnya.
“Adapun beberapa barang bukti yang disita yakni bukti transfer melalui M-Banking, bukti kuitansi serah terima,” tandasnya.
Kini tersangka dikenakan pasal Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Kisah kamar kos lainnya juga pernah terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Terungkap kondisi terkini kamar kos yang dijadikan budidaya lobster oleh penyewanya.
Diketahui, kos itu terletak di Jalan Mayjen Panjaitan Gang 8 C No 18 RT 4 RW 5 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Setelah perbuatannya viral di media sosial, penyewa kamar kos nomor 14 itu rupanya tetap tak muncul.
Akhirnya pemilik kos pun bertindak.
Anak pemilik kos, Muhammad Zainuddin Zidan menjelaskan, penyewa tersebut awalnya mengaku sebagai mahasiswi lokal dan akan membayar sewa melalui transfer.
"Awalnya pertengahan Juni 2024 lalu, perempuan datang dan ingin kos di sini. Perempuan itu ngakunya dari Malang dan kuliah di salah satu kampus swasta di Kota Malang," ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Tanpa ada curiga sama sekali, dia memberikan kunci gembok kamar.
Kemudian, Zidan meminta nomor Whatsapp (WA) penyewa tersebut.
Namun, setelah dua bulan, penyewa tidak membayar dan tidak pernah terlihat lagi.
Ketika kamar diperiksa, ditemukan sebuah wadah berisi lobster hidup dan mati, serta peralatan budidaya sederhana.
Baca juga: Kamar Kos Putri di Kota Malang Jadi Tempat Ternak Lobster, Penghuni Nunggak Bayar, Pemilik Syok