Tiga warna menghiasi logo Hari Santri 2024, yaitu hijau pine, emas, dan merah.
Inilah arti ketiga warna itu:
-
Hijau Pine
Hijau sering dikaitkan dengan keharmonisan, ketenangan, dan kedamaian. Warna ini juga melambangkan pertumbuhan, kesuburan, dan spiritualitas, yang sejalan dengan peran santri dalam memperjuangkan nilai-nilai keagamaan dan perdamaian.
Hijau pine adalah warna yang lebih tenang dan elegan, melambangkan keteguhan dan stabilitas. Ini mencerminkan perjuangan santri yang dilakukan dengan kesabaran, konsistensi, dan keyakinan kuat untuk terus berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih ba
- Emas
Warna emas melambangkan kemuliaan, kejayaan, dan kesuksesan. Emas adalah warna yang diasosiasikan dengan sesuatu yang bernilai tinggi dan dihargai, mewakili masa depan cerah yang ingin diraih melalui semangat juang santri.
Emas juga mencerminkan prestasi dan pencapaian, mengisyaratkan bahwa perjalanan menuju kesejahteraan adalah tujuan yang sangat berharga dan layak diperjuangkan dengan dedikasi tinggi. Warna ini memberi kesan keagungan serta memperkuat makna spiritualitas dan nilai luhur yang diwariskan dalam perjuangan.
- Merah
Merah melambangkan keberanian, semangat, dan tekad. Merah dalam konteks ini mewakili semangat juang yang menyala, kekuatan untuk menghadapi rintangan, dan keberanian dalam meneruskan perjuangan.
Merah juga menggambarkan pengorbanan dan komitmen untuk terus berjuang, mewakili santri sebagai generasi yang siap menghadapi segala tantangan demi meraih kesejahteraan bersama.
Tahun 2024, Hari Santri Nasional mengusung tema "“Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”.
Baca juga: Makna Lirik Lagu Udang di Balik Batu - Ungu Band, Lesti, Nassar, Trending di YouTube
Tema ini diambil berdasarkan semangat juang para santri dalam mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya peringatan ini, Kementerian Agama RI ingin agar para santri harus dapat memberikan kontribusi bagi masa depan negeri ini.
Sejarah Hari Santi Nasional
Hari Santri Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2015.