CPNS 2024

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024? Berikut Jadwal dan Informasi Tahap Selanjutnya Jika Lulus

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS). - Kapan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2024?

TRIBUNJATIM.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini masuk tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD. 

SKD CPNS 2024 telah beralngsung sejak Rabu, 16 Oktober 2024. 

Jadwalnya, SKD CPNS 2024 akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga Kamis, 14 November 2024

Kini, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 pun banyak dicari. 

Baca juga: Arti Nilai SKD Peringkat Tertinggi 3x Jumlah Kebutuhan Jabatan yang Dilamar, Syarat Lolos CPNS 2024

Dikutip dari Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut tanggal pengumuman hasil SKD CPNS Tahun 2024.

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.

Baca juga: Apakah Bisa Ganti Lokasi Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024? BKN Buka Suara, Simak Cara Cetak Kartu

Baca juga: 5 Kriteria Peserta Boleh Pakai Nilai SKD Tahun Lalu untuk CPNS 2024, Ini Ketentuan Menteri PANRB

Tahap SKB Setelah SKD

Selain kompetensi dasar (SKD), seleksi nasional ini juga akan berlakukan Kompetensi Bidang atau yang sering dikenal dengan SKB.

Adapun, dalam seleksi SKB pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus penuhi para peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD yang sedang berjalan saat ini.

Ilustrasi tes SKD CPNS 2024. (Kompas.com)

1) Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:

a) Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen; dan

b) Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen (tidak menggugurkan), sebagai berikut.

Pranata Komputer Ahli Pertama:

      • a. Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan Direktorat PPSIASN, Pusbangkep ASN, Kantor Regional, dan UPSCPKP ASN)
      • b. Melakukan Data Management and DB Management dan melakukan Data Analytic and Visualization (untuk penempatan Direktorat PDPIK)
      • c. Melakukan identifikasi permasalahan infrastruktur teknologi informasi (untuk penempatan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi)

Pranata Komputer Terampil:

          • a. Melakukan pembagian IP Address LAN Kantor;
          • b. Mengidentifikasi masalah pada komputer, jaringan, dan keamanan teknologi informasi; dan
          • c. Mengolah data dan membuat visualisasi penyajian informasi

Manggala Informatika Ahli Pertama

          • a. Penanganan insiden keamanan informasi

Widyaiswara Ahli Pertama

          • a. Micro teaching (penyusunan dan penyampaian materi/bahan ajar)

2) Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional tersebut di atas adalah tes menggunakan CAT dengan bobot 100 persen .

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Berita Terkini