TRIBUNJATIM.COM - Sandra Dewi kembali menghadiri sidang dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024).
Artis ini hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang ini, Sandra Dewi ditanya perihal tas mewahnya.
Dia mengaku tas-tas mahal tersebut bukan pemberian Harvey Moeis.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung percaya dengan pernyataan sang artis.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Kesaksian Sandra Dewi untuk Harvey Moeis Bikin Ketawa 1 Ruangan Sidang, Tolak Cincin Kawin Disita
Pada persidangan, Sandra Dewi kembali menjelaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita.
Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas tersebut memang merupakan hasil endorsement.
Terkait hal itu, pihak JPU, Zulkipli menyebut pihaknya masih terus mencermati bukti-bukti yang diberikan Sandra Dewi.
"Khususnya yang tas-tas, kami melihat ya dan akan terus mencermati sejauh mana bukti yang disampaikan," ujar Zulkipli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Meski Sandra Dewi mengklaim tas-tas itu merupakan hasil endorsement, namun pihak JPU masih terus mendalami bukti-bukti.
Termasuk bukti dokumen perjanjian Sandra Dewi mengenai endorse tersebut.
"Kalau ini misalnya keterangan bahwa itu endorsement, kemudian buktinya (dokumen perjanjian) belum bisa kita cermati secara detail, nah ini memang perlu kami cermati sekali lagi," jelas Zulkipli.
Baca juga: 2 Keterlibatan Sandra Dewi di Korupsi Timah Harvey Moeis, Termasuk Kirim 10 M ke Istri Bos Smelter
Untuk agenda selanjutnya, nantinya akan ada pemeriksaan ahli.
Zulkipili menuturkan, ada 15 ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan mendatang.