Sontak, Agus kesakitan kemudian reflek mundur beberapa langkah.
Sebelum Agus mengambil ancang-ancang, MCA kembali menyerangnya dengan sabetan parang untuk kedua kalinya.
Namun, Agus langsung cekatan menyamber kursi plastik di dekatnya untuk menangkis serangan tersebut.
"Korban lalu didorong oleh Candra hingga terjatuh. Candra yang mengambil parang dari tangan MCA sempat ingin membacok korban kembali tapi tidak kena," sambung Irwan, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Pedagang Resah Dipalak Preman yang Masih Bocah Tiap Bulan, Diancam Jika Tak Beri Jatah Rp200 Ribu
Atas kejadian ini, kata Irwan, korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas.
ABH berinisial MCA sudah ditangkap.
"Dikenakan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Sementara, Candra juga masih didalami keterlibatannya.
Di sisi lain, polisi menggagalkan tawuran antara kelompok Kuningan dan Bandarharjo pada Jumat (18/10/2024) malam.
Rencana tawuran itu terendus polisi berkat laporan warga ke aplikasi Libas yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok remaja di Jalan Kerapu Timur , Kuningan, Semarang Utara.
Polisi yang mendapatkan aduan itu lantas melakukan penyisiran sampai menemukan 12 remaja sedang berkumpul.
Setelah kelompok itu disergap, polisi menggeledah mereka hingga menemukan satu bilah parang.
Hasil interograsi terhadap kelompok ini, ternyata mereka hendak melakukan tawuran dengan kelompok remaja lainnya dari Bandarharjo, Semarang Utara.
"Kami memeriksa ponsel mereka, diketahui bahwa para remaja tersebut sedang merencanakan tawuran dengan kelompok lain dari daerah Bandarharjo," kata Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho yang memimpin patroli, Sabtu (19/10/2024).
Wisnu lalu membawa 12 remaja ini ke Mako Polrestabes Semarang untuk dilakukan pendataan.