Berita Viral

Alasan Iwan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Warung Samarinda, Belajar Otodidak, Beraksi 1,5 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwan adalah pelaku pembuat uang palsu. Pria berusia 47 tahun ini sudah pernah masuk penjara lantaran kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini membuat Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.

Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli. Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.

Terdapat blind code atau kode tunanetra berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.

Uang asli tidak mudah sobek atau paling mudah dikenali dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen).

Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.

Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini