TRIBUNJATIM.COM - Sebuah toko di Padukuhan Bergan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, alami kerugian Rp1,5 juta.
Hal itu terjadi saat seorang mahasiswa mau membayar utang sebesar Rp1,5 juta pakai uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar.
Akibatnya, mahasiswa tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Baca juga: Jariyah Resah Rekening di ATM Tinggal Rp 4000, Ternyata Ulah Tetangga untuk Main Judi Online
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengungkapkan, pelaku berinisial ARF (25), adalah mahasiswa yang berdomisili di Imogiri, Bantul.
Peristiwa ini bermula pada 11 Oktober 2024, sekitar pukul 09.25 WIB.
Saat itu tersangka mendatangi sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor jenis matik.
Ia menyatakan ingin bertransaksi melalui aplikasi transfer dari sebuah bank dengan nominal Rp1.500.000.
Setelah transaksi berhasil, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar diserahkan kepada penjaga toko.
Namun, setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.
Penjaga toko yang menyadari hal itu langsung berteriak.
Ia juga berusaha menghalangi tersangka bersama seorang warga.
Akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri.
"Setelah sampai di luar toko, saksi sempat menarik jaket tersangka saat ia menyalakan sepeda motor."
"Namun tersangka langsung mengegas sepeda motor dan pergi," kata Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/10/2024).
Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa transfer uang masuk ke rekening ARF.