Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningru
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Mantan Kepala Desa (Kades) Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo resmi ditahan. Mantan Kades Sawoo itu adalah berinisial SR.
SR dilakukan penahanan atas kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
SR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu. Dan baru dilakukan penahanan pada Rabu (23/10/2024) kemarin sore.
“Kami lakukan penahanan tahap penyidikan atas nama tersangka tersangka SRN dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022,” ungkap Kasubsie Penyidikan, Kejari Ponorogo, Yan Ardinata, Kamis (24/10/2024).
Dia menjelaskan sebelum dilajukan penahanan dilakukan pemeriksaan. Dimana pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) pagi sekitar pukul 10,00 wib.
Baca juga: Jaksa Kejari Ponorogo Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pungli 2 Perangkat Desa Sawoo, Ini Alasannya
“Kemarin selesai pukul 14.00 wib. Juga ada pemeriksaan kesehatan. Dicek, apakah kesehatannya prima atau tidak,” kata Yan kepada media.
Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.
“penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu, dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi,” tambahnya.
Baca juga: Program PTSL di Kabupaten Kediri Capai 90 Persen, Mas Dhito Targetkan Tuntas pada 2025
Kades dijerat, pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun atas Kasus Pungli PTSL, Jaksa Pikir-pikir
Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.
Kasus ini bergulir mulai awal 2023.
Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka. Semuanya adalah perangkat desa Sawoo. 2 diantaranya sudah menjalani putusan sidang.