Berita Ponorogo
Jaksa Kejari Ponorogo Ajukan Banding atas Vonis Kasus Pungli 2 Perangkat Desa Sawoo, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas hasil sidang putusan 2 perangkat desa sawoo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas hasil sidang putusan 2 perangkat desa sawoo.
Adalah SYT dan SJD yang telah diputus hakim bersalah kasus pungutan liar (pungli) segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
terdakwa SYT selama 2,5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
Sementara SJD divonis selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
“Sebelum 7 hari, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan banding,” ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa
Alasannya, pasal yang diturunkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tuntutan JPU Kejari Ponorogo berbeda.
“Dimana JPU dalam sidang tuntunan itu menuntut keduanya dengan pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tuntutannya 5 tahun penjara,” katanya,
Sedangkan, dalam amar menyatakan terdakwa SYT dan SJD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami (Jaksa Penuntut Umum) masih mempunyai pendapat lain terkait putusan tersebut,” pungkas Agung ketika ditemui di kantor Kejari Ponorogo
Sebelumnya, Kasus pungutan liar (pungli) segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru.
Dimana 2 orang yang pertama kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun atas Kasus Pungli PTSL, Jaksa Pikir-pikir
Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa telah diputuskan bersalah oleh hakim. Namun, keduanya divonis ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.