Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 10 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret nama eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasihat hukum (PH) Gus Muhdlor di hadapan majelis hakim persidangan, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (28/10/2024).
Para saksi itu, meliputi Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
JPU KPK mencecar para saksi secara bergantian terkait pemotongan insentif di tempatnya berdinas.
Sepanjang menjawab pertanyaan para JPU KPK, para saksi mengakui uang insentifnya dipotong, dengan persentase nilai potongan yang beragam.
Namun mereka mengaku tidak pernah tahu peruntukan dari potongan-potongan tersebut.
Setelah hampir dua jam para saksi dimintai keterangan.
Majelis hakim lalu memberikan kesempatan terhadap terdakwa Gus Muhdlor memberikan peninjauan atas kesaksian tersebut.
Gus Muhdlor tak membiarkan kesempatan tersebut menguap begitu saja.
Baca juga: Anak Buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun, Jalannya Gontai Tak Kuat Menahan Tangis
Tetap dengan gaya retorika yang lugas dan tegas menggunakan idiom kata 'you' untuk para saksi dan 'i' untuk menjelaskan kata saya, ia mencecar para saksi dengan pertanyaan yang relatif sama dengan sidang sebelumnya.
"Saya pertanyaannya yang enteng-enteng saja. Semua 10 orang, tahu pak Jokowi gak? Tahu kan, pernah punya nomornya pak Jokowi, pernah hubungan sama pak Jokowi, pernah komunikasi sama pak Jokowi?" tanya Gus Muhdlor.
Para saksi menjawab, "tidak."
Kembali, Gus Muhdlor bertanya 'Tahu saya gak? Ada yang punya nomor saya? Ada yang pernah ngomong sama saya?" tanya Gus Muhdlor.
Para saksi kembali menjawab, "tidak."