Wanita itu begitu marah karena diberhentikan kerja secara tidak adil.
Pada saat yang sama, sang majikan juga tidak menyerah.
Dia melakukan yang terbaik untuk membela diri, mengklaim bahwa karyawan itu berbohong tentang sakit.
"Penyalahgunaan hak cuti sakit akibatnya, dia harus dipecat sesuai aturan perusahaan," tuturnya dikutip TribunTrends.com dari Sanook, Rabu (10/4/2024).
Akhirnya Pengadilan percaya bahwa surat izin cuti sakit wanita itu asli dan sah.
Diputuskan bahwa perusahaan harus memberi kompensasi kepada karyawan wanita tersebut sebesar Rp 609 juta.
Sebenarnya Di bawah hukum Malaysia Pemalsuan sertifikat cuti sakit adalah masalah serius, dan berdasarkan pasal 471 KUHP (pemalsuan dokumen palsu), pemalsuan sertifikat cuti sakit dianggap serius.
Ketika seorang karyawan memalsukan sertifikat cuti sakit, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com