Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Upaya penyidikan dugaan kasus kiai rudapaksa santriwati hingga melahirkan seorang bayi terus bergulir.
Terbaru, Satreskrim Polres Trenggalek atau polisi mengambil sampel DNA dari tersangka S (52), korban, dan juga sang bayi pada Sabtu (26/10/2024).
"Tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA yang dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Senin (28/10/2024)
Sampel ketiganya diambil oleh tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri yang kemudian dikirim Laboratorium Forensik Labfor Polda Jawa Timur
"Untuk hasilnya belum keluar, setidaknya diperlukan sekitar 20 hari ke depan," lanjutnya.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra di Trenggalek, Pengendara di Bawah Umur Dominan
Abidin menyebutkan sedari awal tersangka menolak untuk dilakukan tes DNA, selain itu ia juga bersikukuh bahwa bukan ia yang menghamili korban.
Namun dengan penjelasan dari penyidik akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk diambil sampel DNA nya.
"Ini sebagai penjelasan secara ilmiah untuk memastikan siapa bapak biologis dari bayi," tegas Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.
Satreskrim Polres Trenggalek sendiri telah mengantongi sejumlah barang bukti yang kuat dalam dugaan kasus rudapaksa tersebut.
Baca juga: Berkunjung ke Trenggalek, Tri Rismaharini Soroti Rencana Kemasan Rokok Polos Kemenkes
"Tapi kita menunggu tes DNA sebelum kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.
Dalam pengambilan sampel DNA hadir juga keluarga korban, keluarga pelaku, serta penasihat hukum dari masing-masing pihak, serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.