Berita Viral

Pembeli Rumah Bingung Sudah Bayar DP Tapi Nama Tak Tercatat, Ulah Karyawan Terkuak, Raup Rp 637 Juta

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembeli Rumah Bingung Sudah Bayar DP Tapi Nama Tak Tercatat, Ulah Karyawan Terkuak, Raup Rp 637 Juta

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pembeli rumah bingung sudah bayar uang muka atau DP tapi namanya tak tercatat di administrasi perusahaan properti.

Keluhan pembeli itu mengungkap kelakuan karyawan properti yang rugikan perusahaan Rp 637 juta.

Karyawan itu bernama AMS (30), perempuan asal Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Ia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp 637 juta.

Akibat perbuatannya, AMS kini ditangkap dan harus berurusan dengan aparat Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2024), menyatakan, tersangka AMS ditangkap lantaran menggelapkan uang pembayaran puluhan rumah di Bumi Kurnia Residence Walikukun untuk berbagai keperluan.

“Uang itu digunakan tersangka AMS untuk bermain judi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir. Tak hanya itu, uang juga dipakai membiayai kebutuhan mantan pacar yang dikenal lewat salah satu aplikasi judi online,” ujar Dwi, melansir dari Kompas.com.

Dwi mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu pegawai perusahaan mendapatkan laporan dari konsumennya bahwa sudah membayar uang muka ke tersangka AMS untuk pembayaran satu unit rumah.

Namun, saat hendak membayar angsuran pertama, nama korban tidak tercatat di bagian administrasi.

Baca juga: Karyawan Baru Kerja 2 Minggu Sudah Curhat Ingin Resign, Singgung Kesehatan Mental, Rela Tak Digaji

Rupanya, kata Dwi, tersangka memanipulasi kuitansi pembayaran dan surat perjanjian prajual-beli rumah (PPJB) di Blok A 88 korban.

Dengan demikian tidak ada pembelian rumah di blok tersebut karena pembayaran uang muka tidak dilaporkan kepada staf administrasi.

Mengetahui hal itu, pimpinan perusahaan melakukan audit internal. Hasilnya diketahui tersangka AMS sudah menggelapkan uang konsumen sebanyak 23 transaksi.

Terhadap fakta itu, pimpinan perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ngawi.

“Hasil penyidikan ditemukan lebih dari satu transaksi palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan merugi sebesar Rp 637 juta. Jumlah uang yang digelapkan dari 23 konsumen dan tidak disetorkan ke perusahaan” tutur Dwi.

Baca juga: Tampang Syifa Karyawan yang Gelapkan Uang Toko Rp 798 Juta, Tidak Menangis saat Diinterogasi Bosnya

Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan fakta tersangka M menggunakan uang hasil penggelapan sekitar Rp 550 juta untuk dua aplikasi judi online yang berbeda.

Halaman
123

Berita Terkini