Sementara sisanya untuk membayar utang di 23 aplikasi pinjaman online dan membiayai mantan pacarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsier Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Kasus Lainnya
Sebelumnya, seorang remaja nekat curi sepeda anak sepupunya buat main judi online.
Ia berdalih buntu dan sedang membutuhkan uang.
Mirisnya remaja berusia 18 tahun itu ternyata bolak-balik masuk penjara.
Kasus ini terjadi di Bengkulu.
Pelaku berinisial MK (18), warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu.
Ia kini ditangkap polisi lantaran nekat mencuri di rumah sepupunya sendiri.
Kejadian bermula pada 8 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Pelaku lewat di depan rumah korban Erni (38) yang berada tidak begitu jauh dari rumah pelaku.
Saat itu, anak Erni lupa memasukkan sepeda BMX miliknya.
Sepedanya masih berada di teras samping rumah korban.
Melihat adanya kesempatan, MK kemudian langsung mendatangi rumah korban dan mendekati sepeda milik anak korban tersebut.