Nominal itu baginya masih memberatkan.
Karena selama ini dia tak mengambil untung dari penjualan susu.
Baca juga: Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Jual Jagung Rebus hingga Nasi, Pemilik: Memeras
Susu dari peternak dia beli sesuai harga dari IPS.
"Kemudian, setelah nego-nego. Jadi (pajak) Rp 200 juta. Jika Rp 200 juta dibayar masalah pajak 2018 selesai," jelasnya.
Pramono yang tak mau ambil pusing soal pajak lagi, akhirnya membayar Rp 200 juta itu.
Namun beberapa waktu kemudian, dia kembali mendapatkan panggilan dari kantor pajak lagi pada 2021.
Pramono yang capek, tak menggubris pajak itu.
Dia tetap menjalankan usahanya dan patuh membayar pajak tahunan ke negara.
Tiba-tiba, pada awal Oktober ini, Pramono mendapatkan undangan ke Kantor Pajak untuk melunasi tanggungan pajak tersebut.
Dia yang kemudian datang ke kantor pajak diminta membayar Rp 110 juta.
"Itungan pajak saya itu kan Rp 670 juta, tapi kemarin supaya memberikan Rp 110 juta. Umpomo saya mbayar (Kalau saya bayar pajak) Rp 110 juta itu selesai (Tidak diblokir)," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan Bapenda Solo Soal Aturan Angkringan Kena Pajak Rp12 Juta Per Bulan, Viral di Media Sosial
Kasus lainnya terkait pajak, seorang pengusaha menjadi korban penipuan oknum petugas pajak.
Ia kehilangan uang di rekeningnya senilai Rp149 juta.
Padahal ia merasa tak transfer ke rekening manapun.
Saat dicek, transferan uang itu berpindah dua kali.