Pelaku kesal karena dikomplain istrinya soal gaji saat baru pulang kerja.
Pelaku adalah AS (47), sementara korban VH (42).
Keduanya diketahui baru menikah dua bulan lalu.
Namun nyawa istrinya kini melayang di tangan suaminya sendiri.
Sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Tak Terima Kecipratan Kain Pel, Pria Aniaya Siswa SMP yang Hendak Wudhu, Telinga Korban Dicakar
Pelaku melakukan penganiayaan pada Sabtu (17/08/2024) sampai Minggu (18/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Sumber Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun berujung meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono, Sabtu (24/8/2024).
Kini, AS dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Wakapolresta Solo AKBP, Catur Cahyono Wibowo, Senin (26/8/2024), dikutip dari Tribun Medan.
Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban diakibatkan oleh pukulan benda tumpul dan patah tulang dasar di kepala.
Catur mengatakan, kekerasan yang dilakukan AS kepada istrinya dilakukan menggunakan tangan kosong.
"Untuk penyebab kematiannya ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala, itu yang menyebabkan kematian. Menggunakan tangan kosong, karena dari keterangan saksi bahwa korban dibanting jatuh," urainya.
Adapun motif pelaku membunuh korban karena emosi terkait penghasilan kerja sang suami.
"Motifnya yang pasti untuk kasus KDRT dengan pelaku AS memang bermula saat suami pulang kerja dan memberikan hasilnya, sang istri kurang menerima,"