Viral Nasional

Alasan KPK Yakin Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi, Bandingkan dengan Guru

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus jet pribadi Kaesang Pangarep disebut bukan gratifikasi oleh KPK.

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bukan gratifikasi.

Mereka memiliki alasan dan menyinggung soal guru.

Seperti diketahui, anak dan menantu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini menjadi perhatian beberapa waktu lalu.

Mereka menuai hujatan lantaran memamerkan gaya hidup mewah, salah satunya menaiki jet pribadi.

Kaesang telah mendatangi KPK untuk klarifikasi.

Kini, aksinya ditetapkan KPK bukanlah gratifikasi.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Beasiswa S2 Erina Dicabut? Gegara Istri Kaesang Makan Roti Rp 400 Ribu dan Beli Stroller Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi.

Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.

"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orangtuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.

"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," sambungnya.

Ghufron mengatakan, kasus serupa di mana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukanlah gratifikasi.

"Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putuskan tidak sebagai gratifikasi," ucap dia.

Diketahui, Kaesang Pangarep telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Halaman
123

Berita Terkini