Akibat perbuatannya, Meirizka kini menjadi tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf A serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Meirizka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Dilansir dari beberapa sumber, Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI yang tinggal di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Nama Meirizka cukup dikenal di wilayah tersebut.
Dari pernikahannya dengan Edward, Meirizka memiliki tiga anak, termasuk Ronald yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan.
Meirizka merupakan lulusan SMAK Petra Pagi dan melanjutkan pendidikannya di Universitas Surabaya.
Baca juga: Sosok 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini Ditangkap Kejagung, Ada yang Pernah Dilaporkan Terima Suap
Vonis bebas dibatalkan
Vonis bebas yang sebelumnya sempat diterima Ronnald Tannur membuat publik terkejut.
Namun kini vonis bebas tersebut sudah dibatalkan.
Lantas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.
Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.