TRIBUNJATIM.COM - Informasi pemerasan polisi terhadap Guru Supriyani simpang siur.
Oknum polisi disebut-sebut meminta uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada Guru Supriyani.
Namun, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) menemukan bukti yang menunjukkan kecurigaan tersebut.
Mereka menemukan dua polisi diduga memeras guru SD itu.
Bukti-bukti pun sudah terkumpul.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Wajah Guru Supriyani Salaman dengan Aipda WH dan Istrinya Disoroti, Tampak Kaku Tak Ada Senyuman
Ada tujuh polisi telah diperiksa dugaan pemerasaan guru Supriyani.
Yaitu Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, ada indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.
Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta.
Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru.
Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.
Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.
Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).
Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.
Baca juga: 7 Sosok Jadi Sorotan di Kasus Guru Supriyani: Berawal Dilaporkan Polisi, Camat Tetiba Dicopot Bupati