Berita Jombang

Perangkat Desa di Jombang Terlibat Ilegal Logging, Sempat Berkilah Punya Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Menunjukkan Barang Bukti Puluhan Gelondongan Kayu yang Ditebang Secara Ilegal

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, AR (36) terlibat kasus ilegal logging. Puluhan gelondongan kayu diamankan. 

AR merupakan perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Jombang yang betugas dalam urusan pemerintahan desa. Ia kini mendekam di penjara usai aksi jahatnya menebang dan memperdagangkan kayu hutan tanpa izin ini diendus oleh pihak Satreskrim Polres Jombang. 

Ia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dan melibatkan perdagangan kayu jati dari hutan.

Dari laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah ke AR. 

Barulah pada hari Jumat, (1/11/2024) penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian berhasil mengungkap lokasi penyimpanan kayu jati ilegal tersebut di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan. 

Kayu-kayu yang terdiri dari pilihan gelondongan berbagai ukuran tersebut, ternyata ditemukan tersimpan di sebuah area makam yang letaknya tak jauh dari rumah AR.

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung mengamankan AR beserta barang bukti kayu jati ilegal dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Rabu (6/11/2024) menyatakan jika AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

AR kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan masih harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan AR, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 70 gelondongan kayu jati dengan berbagai ukuran dan satu buat truk. 

Margono melanjutkan, saat hendak ditangkap, AR sempat berkilah bahwa ia sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengambil kayu-kayu tersebut. Namun, AR tak bisa menunjukan bukti berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat polisi meminta bukti dari omongannya tersebut. 

"AR sempat berkilah sudah mendapatkan izin. Namun saat kami tanyai dan kami minta bukti berupa SKSHH itu, AR tidak bisa membuktikan. Langsung kami amankan saat itu juga," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan awal terhadap AR menunjukkan bahwa ini bukanlah aktivitas ilegal pertama yang ia lakukan. AR ternyata berulang kali melakukan hal tersebut dan modus yang ia lakukan adalah dengan mengambil kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani, kemudian memotongnya di tempat dan menjualnya ke daerah lain, seperti Sidoarjo. 

Barulah, uang hasil penjualan kayu ilegal itu digunakan AR untuk memenuhi hasrat kepentingan pribadi. Pihak kepolisian mengakui jika AR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. 

Pihak kepolisian kini masih terus bekerja dan mengembangkan kasus dan memungkinkan adanya keterlibatan pelaku lain dalam praktik penebangan kayu ilegal tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini