Rp 1 Triliun Disita, Zarof Ricar Akui Hasil Makelar Kasus, Pensiun Tapi Buka Jasa Perantara Suap

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat MA, Zarof Ricar akui harta Rp 1 triliun hasil pengurusan perkara, sudah pensiun tapi masih jadi perantara suap

Pernyataan ini mencerminkan harapan banyak orang bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apa perannya? Dikutip dari Tribunbali.com, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar dalam kasus suap antara pengacara dan tiga hakim tersebut.

Di samping itu, Zarof Ricar diduga turut berperan untuk mempengaruhi proses kasasi di MA yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).

"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya. 

Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.

Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. 

 Eka Sabana tidak banyak buka suara mengenai detail pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan, perkara ini kewenangan Kejagung RI.

Berawal dari OTT 

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejagung, yang menyasar tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiga hakim ini diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Tannur, sebuah keputusan yang mengundang banyak kritik.

Pihak berwenang juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Semua kejadian ini menyoroti praktik suap yang telah menggerogoti sistem peradilan, menggugah rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini menyentuh hati banyak orang, terutama keluarga Dini Serap yang tidak mendapatkan keadilan.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Setiap jiwa berhak mendapatkan keadilan,” ungkap salah satu anggota keluarga Dini, dengan suara bergetar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik. 

Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. 

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu. 

Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

 Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini. 

Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi". 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti. 

"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli, Kamis.

 Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu. Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. 

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini