Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
- Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.
Tunjangan yang diterima oleh CPNS sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Demikian rangkuman informasi mengenai daftar gaji CPNS 2024 sesuai golongan masing-masing.
Berapa gaji PPPK?
Kabar gembira bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.
Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.