TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar gaji CPNS dan PPPK 2024.
Lengkap masing-masing golongan.
Pada daftar ini belum termasuk tunjangan yang diberikan.
Penyesuaian gaji ini sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Kemenkumham Lulusan SMA Lengkap, Hasil SKD Diumumkan 17-19 November 2024
Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS berbeda dengan PNS (pegawai negeri sipil).
Dilansir dari Kompas.com, perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.
Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Berikut ini rincian gaji CPNS tahun 2024:
- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960
- Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000