Jika dilihat dari tahun sebelumnya, kenaikan UMK Jatim 2024 mendekati 6,13 persen.
Dikutip dari Bappeda Jatim, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh Minta UMK di Gresik Jadi Rp 5 Juta di tahun 2025, Perekonomian Dinilai Semakin Sulit
Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.
Jika mengacu pada angka tersebut, bisa diprediksi kenaikan UMK Jatim 2024 tak jauh dari angka sekitar 6,13 persen.
Besaran UMK Jatim 2024 :
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Sesuai Keputusan Gubernur tersebut, Khofifah memutuskan bahwa UMK di Jawa Timur Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. KOTA SURABAYA 4,725,479,00
2. KOTA GRESIK 4.642.031,00
3. KABUPATEN SIDOARJO 4.638.582,00
4. KABUPATEN PASURUAN 4.635.133,00
5. KABUPATEN MOJOKERTO 4.624.787.00
6. KABUPATEN MALANG 3.368.275,00
7. KOTA MALANG 3.309.144,00
8. KOTA PASURUAN 3.138.838,00