Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Buruh Minta UMK di Gresik Jadi Rp 5 Juta di tahun 2025, Perekonomian Dinilai Semakin Sulit

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 di Kabupaten Gresik diminta naik. Buruh di Gresik minta kenaikan UMK menjadi Rp 5 juta.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
THINKSTOCKPHOTO/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi uang. Buruh di Gresik minta kenaikan UMK 2025 capai Rp5 juta 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik 2025 di Kabupaten Gresik diminta naik. Buruh di Gresik minta kenaikan UMK menjadi Rp 5 juta.

Diketahui, Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031.

Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023. 

Tahun ini buruh menuntut kenaikan sebanyak 8 persen. Yakni sebesar Rp 5.013.393,48.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'uddin menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8 persen dirasa wajar.

Baca juga: Buruh di Kediri Minta Kenaikan UMK Setara Jombang, Mas Dhito Janjikan 30 Ribu Lapangan Kerja

Menurutnya kondisi perekonomian yang sulit.

Angka tersebut, kata Udin sapaan akrabnya, dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang semakin hari semakin naik.

Sementara gaji para buruh belum ada kenaikan signifikan.

Baca juga: Perjuangan Tri Cahya Ningsih Buruh Pabrik Peraih Nilai Tertinggi CPNS, Berangkat Tes Diantar Suami

Belum lagi ditambah dengan banyak perusahaan di Gresik yang belum memenuhi aturan mengenai gaji para karyawannya.

"Kami menuntut kenaikan UMK 2025. Kenaikan sebesar 8-10 persen, dengan nilai Rp 320 ribu sampai Rp 450 ribu," ujar Udin, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada tahun lalu cuma naik 3 persen atau 2,8 persen. Di pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto ingin kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.

Baca juga: Pendapatan Sopir Angkot di Kota Malang Sudah Tak Layak, Pj Wali Kota Berencana Beri Gaji UMK

Udin mengatakan, bahwa hanya sekitar 50 persen perusahaan di Gresik yang sudah mematuhi UMK yang berlaku.

Hal ini menambah kekhawatiran bagi buruh yang bekerja di perusahaan yang belum memenuhi standar upah yang seharusnya. 

"Hanya ada 50 persen perusahaan yang menggaji karyawannya sesuai UMK di Gresik, padahal itu adalah hak pekerja dengan masa kerja 0 tahun, bukan hanya karyawan," terangnya.

Baca juga: SPSI Ponorogo Tolak Keras Program Tapera, Singgung UMK dan Harga Rumah yang Melangit: Cukupkah Itu?

Selain itu, Udin juga menyoroti terkait daya beli masyarakat yang menurun tajam.

Menurutnya, pekerja dengan penghasilan UMK, tak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved