Berita Viral

Novi Ikhlas Dibui karena Siram Pria yang Menyukainya Pakai Air Keras, Sering Diintip dan Baju Dicuri

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novi Ikhlas Dibui karena Siram Pria yang Menyukainya Pakai Air Keras, Sering Diintip dan Baju Dicuri

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini