"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti, seperti tas hitam milik korban yang berisi uang tunai, KTP, ATM, STNK, dan HP OPPO juga berhasil diamankan," katanya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menerima konsekuwensi hukum.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ," pungkasnya.
Baca juga: Kali Kedua BPBD Lamongan Beri Bantuan Stimulan bagi Warga Terdampak Rumahnya Rusak Diterjang Angin
Sebelumnya Pencuri Motor Juga Ditangkap Menyusul sebelumnya, Tim Joko Tingkir Polres Lamongan juga menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor, CJ (20), asal Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Pelaku CJ adalah pencuri sepeda motor di Perumahan Java Land, Blok Abimanyu, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mengungkapkan bahwa CJ adalah pelaku yang sudah sering terlibat dalam kejahatan serupa dan baru saja bebas dari penjara enam bulan lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, dan baru keluar dari tahanan enam bulan kemarin. Tersangka berhasil ditangkap di penginapan tepatnya di Ramayana Bungurasih Kota Surabaya.
CJ kembali terjerat hukum setelah mencuri sepeda motor milik Prayitno (42), warga Jalan Ronggohadi, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Modus operandi CJ adalah berkeliling memetakan sasarannya menggunakan sepeda ontel.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Prayitno memarkir sepeda motor Honda miliknya di halaman rumah tanpa mengunci ganda, dengan kunci masih tertinggal di dashboard dan STNK di dalam jok motor.
Sepeda ontel merk Phoenix warna coklat di samping timur tembok rumah korban menjadi petunjuk polisi menemukan jejak pelaku.