Selepas bebas dari penjara, Novi mempunyai niat untuk pindah dari desanya dan berupaya mencari tempat lain yang lebih nyaman.
"Kalau masih seperti itu (diganggu), tidak mau pulang ke rumah, rencana mau pindah saja dari sana," ungkap Novi pada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kini Novi mencoba untuk tegar menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.
Adnan merupakan pelaku yang kerap menerornya setiap malam selama enam bulan terakhir.
Akibat perbuatannya tersebut, ia harus berpisah dengan kedua anaknya yang sekarang dititipkan di rumah mertuanya.
Baca juga: Rugi Rp700 Juta, Selebgram Surabaya Laporkan Bos Karaoke Gegara Ucapan Istri & Anak Pelaku: Menjudge
Novi mengatakan, pasca ia mendekam di penjara, rumahnya sudah di obrak-obrik oleh pelaku Adnan, meski tidak ada barang yang hilang.
"Dapat laporan dari keluarga, kemarin isi rumah sudah diacak-acak," ungkap Novi.
Rumah pelaku Adnan dengan rumah Novi memang tidak berjauhan.
Rumah Novi berada di depan, sementara rumah pelaku Adnan di belakang rumahnya.
"Rumah kami itu tidak jauh dia (Adnan) di belakang, sedangkan kami berada di depannya," ujarnya.
Atas peristiwa yang menimpanya, Novi hanya bisa berharap cepat bebas dan mau melanjutkan hidup dengan kedua anaknya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com