Berita Jombang

Tindaklanjuti Larangan Peredaran Jajanan Latiao, Polisi dan Dinkes Jombang Gelar Sidak Makanan

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bersama Polsek Mojoagung melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyasar produk makanan dan minuman berbahaya di beberapa titik di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Senin (18/11/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bersama Polsek Mojoagung melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyasar produk makanan dan minuman berbahaya di beberapa titik di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Senin (18/11/2024).

Sidak ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari penjelasan publik BPOM No HM.01.1.2.11.24.92 tertanggal 1 November 2024 perihal larangan peredaran makanan olahan merek Latiao yang diduga menyebabkan Kasus Liar biasa Keracunan Pangan atau KLB-KP yang disebabkan bakteri bacillus cereus.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas mengatakan, sidak kali ini menyasar ke beberapa titik strategis di Mojoagung, seperti pasar dan pusat jajanan di Kawasan Wisata Religi Makam Mbah Sayyid Sulaiman yang lokasinya berada di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang.

Hasilnya, saat proses sidak berlangsung, pihaknya menemukan ada 22 bungkus Latiao yang dipasarkan di Kawasan Wisata Religi Makam Mbah Sayyid Sulaiman.

"Di Kawasan Wisata Religi Makam Mbah Sayyid Sulaiman, kami menemukan satu warung yang menjual 22 bungkus Latiao. Sementara untuk sidak di pasar, kami tidak menemukan apapun," ucap Kompol Yogas.

Produk yang ditemukan terpampang di etalase itu, lalu diturunkan dan didata oleh pihak petugas Puskesmas Gambiran yang ikut dalam sidak tersebut.

Disebutnya, produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan untuk sementara waktu.

Baca juga: Hasil Uji Sampel Makanan dalam Kasus Keracunan Massal di Tulungagung, Ada Perbedaan di Dua Lab

"Kami mengarahkan pemilik warung untuk mengembalikan produk tersebut ke distributor atau langsung dimusnahkan," katanya.

Ia juga meminta supaya masyarakat waspada terhadap produk Latiao.

Barang siapa yang menemukan produk tersebut diperjualbelikan dan ada yang membeli, bisa menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsinya.

Jika sudah ada gejala itu setelah mengkonsumsi Latiao, maka diharapkan segera melapor ke puskesmas terdekat.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jatim Network, BPOM telah melarang peredaran dan konsumsi Latiao karena kandungan bakteri bacillus cereus dalam produk tersebut dapat menyebabkan keracunan makanan serius.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus pemerintah untuk memastikan keamanan pangan di masyarakat.

Pihak kepolisian dan instansi terkait terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap produk makanan yang beredar, guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang berbahaya. 

Berita Terkini