Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ironi Kesenjangan Sosial di Jombang, Nenek Paimah Bertahan di Gubuk Bambu Saat Tunjangan Dewan Naik

Di sudut Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang berdiri sebuah rumah bambu sederhana yang nyaris roboh dimakan usia.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
HIDUP DI RUMAH REYOT - Nenek Paimah (70) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat ditemui di rumah sederhananya pada Kamis (28/8/2025). Enam tahun hidup di rumah reyot yang terbuat dari anyaman bambu.  

Poin Penting:

Kisah Pilu: Paimah terpaksa menjual satu-satunya aset berharganya, yaitu rumah dan tanah, enam tahun lalu untuk biaya pengobatan suaminya. Namun, perjuangannya sia-sia karena sang suami meninggal dunia. Sejak saat itu, ia hidup sebatang kara, hanya ditemani oleh cucunya yang dititipkan kepadanya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Di sudut Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang berdiri sebuah rumah bambu sederhana yang nyaris roboh dimakan usia.

Di situlah Paimah, seorang nenek berusia lebih dari 70 tahun, menghabiskan sisa hidupnya. Rumah yang berdinding anyaman bambu itu bukanlah miliknya, melainkan berdiri di tanah sepadan jalan desa yang dipinjamkan pemerintah desa.

Kehidupan nenek Paimah jauh dari kata layak. Sehari-hari, ia bergantung pada uluran tangan tetangga yang iba melihat kondisinya. 

Sesekali, ia terpaksa turun ke jalan untuk meminta belas kasihan orang lewat, karena tenaga renta tak lagi sanggup menopang pekerjaan berat.

Baca juga: Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks

Cerita getirnya bermula enam tahun lalu. Rumah dan sebidang tanah yang dulu dimiliki harus dijual untuk biaya berobat sang suami yang sakit parah. 

Meski sudah berjuang, nyawa sang suami tak terselamatkan. Sejak saat itu, Paimah hidup sendirian, hanya ditemani cucu kecil yang dititipkan ibunya untuk bekerja di sebuah warung sederhana.

“Sudah enam tahun saya di sini. Rumah dijual buat berobat suami, tapi akhirnya beliau meninggal. Saya ya bertahan di gubuk ini, seadanya,” ucapnya Paimah lirih, Kamis (28/8/2025). 

Paimah sejatinya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap periode. Namun, uang itu habis untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan biaya sekolah cucunya.

“Dapat PKH 600 ribu, tapi tidak cukup. Ya dicukup-cukupkan buat jajan cucu dan uang sakunya,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah keterbatasan yang dialami rakyat kecil seperti Paimah, masyarakat disuguhi kabar kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved