Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan antara korban robot trading ATG dengan Kejari Kota Malang untuk membahas terkait pengembalian kerugian, Selasa (19/11/2024).

"Mereka ada yang mewakili 234 orang, dan ada yang mewakili 589 orang dan juga nilai-nilainya berbeda," tuturnya.

Dalam proses pengembalian kerugian ini, pihaknya akan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memverifikasi berkas-berkas yang dimiliki oleh para member atau korban.

"Pembagiannya kemungkinan secara bertahap, tidak ditunggu sampai asetnya terjual semua. Karena kebanyakan aset, ada uang tunai yang akan dibagikan dan ada juga aset-aset benda bergerak dan benda-benda mati. Kalau untuk nilainya, kami perkirakan ratusan miliar rupiah," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Berita Terkini