Pilkada Serentak 2024

Daftar Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS saat Coblosan Pilkada 2024, Dibedakan Berdasar Jenis Pemilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pilkada akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah. Simak dokumen yang perlu dibawa saat mencoblos.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini dokumen yang perlu dibawa saat mencoblos Pilkada 2024.

Pilkada akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah. 

Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di berbagai daerah untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Pemilih yang sudah terdaftar bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daeah lima tahun ke depan.

Pemungutan suara itu akan berlangsung dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat.

Baca juga: KPU Kota Blitar Temukan Kendala saat Simulasi Penggunaan Sirekap Pilkada 2024

Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos.

Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos.

Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Jatim Rumuskan Indikator Potensi Kerawanan TPS

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

1. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Ada pun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) 
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

2. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Ada pun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Formulir model A-Surat pindah memilih 
  • Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan. 

3. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Ada pun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera. 

Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini