Berita Viral

Alasan Pemotor Lempar Batu ke Bus Transjakarta, Kini Sudah Ditangkap, Sempat Cekcok dengan Sopir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bus yang mengalami kerusakan akibat dilempar batu di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024).

Menurutnya, aksi yang dilakukan pemotor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak apat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” tulis pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Itu bunyi pasalnya. Masalah denda tinggal hasil musyawarah saja. Tapi kalau tidak ada titik temu berarti sampai ke pengadilan atau pengadilan yang memutuskan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, Minggu (17/11/2024).

Mengenai besaran denda yang terbilang kecil untuk nilai saat ini, Budiyanto mengatakan bahwa besarannya akan bergantung dari musyawarah kedua belah pihak, termasuk soal biaya penggantian kerusakan.

“Undang-Undang tersebut kan dibuat tahun 1946, kerugian akan dihitung dengan nilai kekinian. Sekali lagi kalau tidak ada titik temu, bisa sampai ke pengadilan,” ucap Budiyanto.

Ia menambahkan, pengguna jalan dalam situasi apa pun harus mampu mengendalikan diri tidak boleh main hakim sendiri apalagi sampai melakukan pengerusakan dan sebagainya.

“Apabila merasa ada perbuatan yang merugikan, catat kendaraan tersebut dan laporkan ke petugas terdekat atau ke perusahaan angkutan umum tersebut,” kata Budiyanto.

“Kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ (Restorative Justice), apabila ada kedua belah pihak berniat baik untuk musyawarah bersama,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini